Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

14.799 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Idul Fitri, 156 Langsung Bebas

Oleh Pantau Community
SHARE   :

14.799 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Idul Fitri, 156 Langsung Bebas
Foto: Sebanyak 14.799 warga binaan di Jawa Timur menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.

Pantau - Sebanyak 14.799 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M, dengan 156 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

Remisi Diberikan Melalui Sistem Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menyatakan bahwa jumlah remisi yang diusulkan dan direalisasikan sama, diproses melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).

Warga binaan dapat melihat status remisi mereka melalui layanan self-service yang tersedia di setiap lembaga pemasyarakatan secara gratis.

Dari total penerima remisi, 14.643 warga binaan mendapat Remisi Khusus I, yang berarti hanya mengalami pengurangan sebagian masa pidana.

Sebanyak 156 warga binaan masuk kategori Remisi Khusus II, yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama 2 bulan.

Pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan hingga Rp9,6 miliar yang berasal dari pengurangan biaya bahan makanan bagi warga binaan.

Total Penerima Remisi di Indonesia Capai 156.312 Orang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) untuk narapidana serta pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan beragama Islam di seluruh Indonesia.

Total penerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 H di Indonesia mencapai 156.312 orang.

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, yang berarti mereka hanya mendapat pengurangan sebagian masa pidana.

Sebanyak 928 orang, yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan, langsung bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.

Kadiyono menegaskan bahwa remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan mematuhi aturan.

Remisi ini juga menjadi indikator bahwa narapidana dan anak binaan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkarya dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

Kadiyono juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik serta instansi dan lembaga sosial yang mendukung program pembinaan warga binaan.

Ia berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi individu yang taat hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis :
Pantau Community