Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mobil Diduga Digunakan dalam Pembunuhan Jurnalis Juwita Diamankan Denpomal Banjarmasin

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Mobil Diduga Digunakan dalam Pembunuhan Jurnalis Juwita Diamankan Denpomal Banjarmasin
Foto: Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin mengamankan mobil yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita.

Pantau - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.

Mobil dan Sepeda Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti

Mobil yang diamankan adalah Daihatsu Xenia berwarna hitam dan telah dipasangi garis polisi militer di Mako Denpomal Banjarmasin.

Selain mobil, penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari kejadian.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mobil tersebut merupakan mobil rental dari kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Mobil itu ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan.

Pelaku Oknum Prajurit TNI AL, Korban Seorang Jurnalis

Pelaku pembunuhan diduga merupakan seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, yang merupakan anggota Lanal Balikpapan.

Denpomal Banjarmasin telah menahan J sejak 28 Maret 2025 setelah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan.

Juwita, korban pembunuhan, adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel.

Jasadnya ditemukan pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Korban ditemukan tewas di tepi jalan bersama sepeda motornya pada pukul 15.00 WITA.

Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban ditemukan sejumlah luka lebam, dan ponsel miliknya hilang.

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Denpomal Banjarmasin maupun kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban turut mendampingi keluarga dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Denpomal Banjarmasin untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Pantau Community