Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemeriksaan Istri dan Anak Hendry Lie, Kejagung Dalami Kasus Korupsi Timah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemeriksaan Istri dan Anak Hendry Lie, Kejagung Dalami Kasus Korupsi Timah
Foto: Pemeriksaan istri dan anak Hendry Lie dalam kasus korupsi timah, Kejagung lengkapi berkas perkara.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan memeriksa istri dan anak tersangka Hendry Lie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dua saksi yaitu CL, anak tersangka Hendry Lie, dan LL, istri tersangka Hendry Lie.

"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/4).

Tujuan Pemeriksaan dan Perkembangan Kasus

Harli tidak merinci materi pemeriksaan yang diberikan kepada kedua saksi.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hendry Lie diketahui merupakan pemilik saham mayoritas di PT Tinindo Internusa, salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang sebesar Rp 1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).

Penulis :
Pantau Community