
Pantau - TNI Angkatan Laut menegaskan akan profesional dalam menindak prajurit yang bermasalah, terutama yang terlibat pidana umum dengan masyarakat sipil sebagai korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
"Proses hukum berlangsung secara transparan dan terbuka untuk disaksikan masyarakat umum ketika persidangan militer," ujarnya.
Dalam konferensi pers, Laksma TNI Wira menjawab pertanyaan wartawan mengenai oknum TNI AL yang merekayasa situasi dan memalsukan identitas setelah membunuh jurnalis di Kalsel.
Wartawan menanyakan tentang oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang membeli tiket pesawat dengan identitas palsu untuk kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah melakukan pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Terkait hal ini nanti terjawab ketika di persidangan, persidangan akan transparan. TNI AL berkomitmen terbuka memproses anggota yang terlibat pidana umum. Silakan masyarakat khususnya wartawan mengawal kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI AL," ungkap Laksma TNI Wira.
Laksma TNI Wira menyampaikan hal tersebut untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap transparansi TNI AL dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya pembunuhan jurnalis di Kalsel yang menjadi sorotan media.
Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan kronologi singkat pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Kelasi Satu Jumran pada 22 Maret 2025.
Tersangka berangkat dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menggunakan bus menuju Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 21 Maret 2025.
Setelah tiba di Kalsel, tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksi pembunuhan.
Tersangka membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari dan membeli masker untuk menutupi wajah agar tidak dikenali saat meninggalkan Banjarbaru.
Tersangka menyiapkan sarana dan alat pendukung lain untuk merekayasa skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan di pinggir jalan.
Setelah persiapan selesai, tersangka mengajak korban bertemu.
"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Jumran meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Saat kembali, tersangka menggunakan masker yang sebelumnya dibeli untuk menutupi wajah," ucap Mayor Laut Saji.
Penyidik Denpomal Banjarmasin menyerahkan tersangka Kelasi Satu Jumran kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan disidangkan secara terbuka di pengadilan militer.
Kondisi Korban dan Temuan Awal
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.
Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga semula diduga korban mengalami kecelakaan tunggal.
Warga yang pertama menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam.
Kerabat korban menyebutkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
- Penulis :
- Pantau Community