Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemerintah Siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati, Hukuman Mati Tidak Langsung Dilaksanakan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati, Hukuman Mati Tidak Langsung Dilaksanakan
Foto: Pemerintah tengah menyiapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai bagian dari transisi penerapan KUHP Nasional pada 2026.

Pantau - Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional.

"Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan," ujar Yusril.

Masa Tahanan 10 Tahun Sebelum Hukuman Mati

Yusril menjelaskan bahwa pada KUHP baru, terpidana mati harus menjalani masa tahanan selama 10 tahun terlebih dahulu.

Selama masa tahanan tersebut, terpidana akan dievaluasi apakah sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak.

Jika dinilai telah tobat, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Ketentuan ini berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Yusril menegaskan bahwa perubahan sistem hukum oleh KUHP Nasional akan menjadi perhatian serius pemerintah.

"Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan," kata Yusril.

RUU Pelaksanaan Hukuman Mati disiapkan agar ada kepastian hukum terkait perubahan sistem tersebut.

Hukuman Mati Jadi Pidana Khusus dan Alternatif

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ramoti Samuel, menegaskan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok.

Dalam KUHP baru, hukuman mati bersifat pidana khusus dan menjadi alternatif.

"Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ramoti Samuel dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis (10/10/2024).

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Hukuman pidana mati akan diatur dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan sifat khususnya.

Karena bersifat alternatif, pidana mati dapat diganti dengan bentuk hukuman lain sesuai dengan Pasal 68 ayat (3) KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026.

"Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut," ujar Ramoti Samuel.

KUHP baru juga mengatur tentang penundaan pelaksanaan pidana mati dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 99 ayat (4).

Kriteria tersebut meliputi perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, dan orang yang sakit jiwa.

Penulis :
Pantau Community