Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor
Foto: LHKPN 2024 harus disampaikan paling lambat Jumat, 11 April 2025.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 sebelum batas waktu pada Jumat, 11 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa Jumat (11/4) merupakan tenggat terakhir bagi para penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan kekayaannya.

"Kami mengimbau agar segera menyelesaikan pelaporan tersebut", ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor

Berdasarkan data hingga Rabu, 9 April 2025, tercatat masih ada 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024.

Artinya, sebanyak 399.925 PN/WL telah memenuhi kewajiban pelaporannya.

Rincian berdasarkan bidang menunjukkan mayoritas telah menyampaikan laporan:

  • Eksekutif: 320.647 dari 333.027 PN/WL
  • Legislatif: 17.439 dari 20.877 PN/WL
  • Yudikatif: 17.925 dari 17.931 PN/WL
  • BUMN/BUMD: 43.914 dari 44.888 PN/WL

 

KPK Siap Berikan Pendampingan

Tessa menjelaskan bahwa setiap LHKPN yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif.

"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi", lanjut Tessa.

Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, KPK juga menyediakan layanan bantuan teknis kepada PN/WL.

"PN/WL dapat menghubungi call center KPK di 198, atau e-mail [email protected], dan website elhkpn.kpk.go.id".

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler