Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiga Hakim Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Tiga Hakim Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Foto: Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan suap vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Pantau - Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah penetapan tersangka dilakukan.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tujuh Tersangka dan Bukti Suap Rp 60 Miliar

Total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga korporasi tersebut mendapat vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta uang pengganti masing-masing: Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh Marcella dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambah Abdul Qohar.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menggunakan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur vonis lepas bagi ketiga korporasi terdakwa.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dua amplop di dalam tas milik Arif Nuryanta, yakni amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Selain itu, penyidik juga menyita dompet milik Arif yang berisi ratusan lembar uang pecahan dalam berbagai mata uang, seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), ringgit Malaysia (RM), dan rupiah.

Penulis :
Pantau Community