
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara).
Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi besar dalam perkara ini, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut divonis lepas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis Lepas Bertolak Belakang dengan Tuntutan Jaksa, Suap Rp 60 Miliar Diduga Jadi Motif
Vonis lepas tersebut sangat kontras dengan tuntutan jaksa, yang meminta uang pengganti senilai Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Penunjukan majelis hakim dilakukan oleh Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtaro sebagai hakim adhoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis, setelah menerima suap dari Ariyanto melalui Wahyu Gunawan.
Suap tersebut bernilai Rp 60 miliar dan diserahkan dalam bentuk dolar Amerika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung, di mana ditemukan dua amplop di dalam tas Arif: satu amplop coklat berisi 65 lembar uang SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang USD 100.
Selain itu, dalam dompet milik Arif juga ditemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS, dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan, "Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka."
Ketiga hakim tersebut kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
- Penulis :
- Pantau Community











