
Pantau - Pada triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Kudus berhasil menyita 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar, yang menghemat potensi kerugian negara hingga Rp9,53 miliar.
Ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberantas rokok ilegal yang sudah meresahkan negara dan industri tembakau yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bea Cukai Kudus sudah melakukan 35 kali penindakan terhadap berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Modus yang digunakan pelaku termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi, penimbunan barang, dan distribusi lewat sarana pengangkut.
Menurut Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, tindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik rokok polos, salah peruntukan pita cukai, hingga pemalsuan pita cukai, bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Lenni.
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri rokok yang sah serta menjaga penerimaan negara agar tetap stabil.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga seringkali memicu PHK pada pekerja pabrik rokok resmi akibat ketatnya persaingan dengan produk ilegal yang lebih murah.
Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Kudus juga intens mengajak masyarakat dan pengusaha tembakau untuk mendaftar secara sah melalui NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) agar bisa menghindari potensi masalah hukum.
Dengan upaya ini, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan industri tembakau yang sah dapat tumbuh sehat.
- Penulis :
- Khalied Malvino