
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah mempercepat proses pemulangan seorang warganya berinisial DS (25), istrinya NAS (30), serta sejumlah rekan mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Jadi Korban TPPO dan Kekerasan Fisik, Korban Alami Tekanan Psikis
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyatakan pihaknya telah melakukan panggilan video dengan DS untuk memastikan kondisi korban.
Dalam video tersebut, korban tampak mengalami luka fisik dan tekanan psikis.
“Yang membuat kami miris, ada korban yang sampai dijahit. Saat video call, lututnya masih berdarah. Mereka mendapat kekerasan fisik,” ujar Dian.
Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online ilegal selama berada di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik beredar di media sosial, menampilkan DS, istrinya, dan rekan-rekannya memohon untuk dipulangkan sambil menunjukkan ekspresi ketakutan.
Informasi sementara menyebut DS awalnya berangkat ke Kamboja karena tergiur tawaran pekerjaan, namun realita yang dihadapi justru berujung pada eksploitasi.
Pemerintah dan Polisi Bergerak, Koordinasi dengan KBRI dan Bareskrim Polri
Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, guna mempercepat proses pemulangan para korban.
Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal proses tersebut hingga para korban kembali ke tanah air dalam kondisi aman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Kami meminta para camat dan kepala desa meningkatkan sosialisasi pencegahan TPPO, serta mendorong warga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan segera menindaklanjutinya.
Polres Kuningan juga memfasilitasi pelaporan ke Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Satgas TPPO.
“Kami memfasilitasi pelaporan ke Bareskrim Polri, karena hal ini berada di luar wilayah hukum Polres Kuningan,” jelasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







