
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan sebanyak 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
" Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/1).
Ratusan Lokasi dan Mitra Disiapkan, Uji Coba Sudah Dilakukan
Sebanyak 968 lokasi yang disiapkan untuk pidana kerja sosial meliputi fasilitas umum seperti tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung.
Kemenimipas juga melibatkan 1.880 mitra GA Bapas yang siap mendukung pelaksanaan program tersebut.
Pembimbingan terhadap pelaku akan dilakukan berdasarkan asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, sesuai dengan putusan hakim dan eksekusi jaksa.
Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilakukan pada Juli hingga November 2025 dengan melibatkan 9.531 klien dan bekerja sama dengan berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Agus Andrianto juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 berisi daftar lokasi pelaksanaan kerja sosial sebagai bentuk persiapan resmi.
Solusi Overkapasitas Lapas dan Upaya Rehabilitasi
Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), sekaligus memperbaiki kualitas pembinaan.
" Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," kata Agus.
Program ini juga ditujukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana atau residivisme serta mendorong kontribusi positif warga binaan terhadap pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas di seluruh Indonesia.
Ia juga telah mengusulkan penambahan sebanyak 11.000 PK Bapas baru dan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan.
- Penulis :
- Gerry Eka








