
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa dinamika pro dan kontra dari masyarakat terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan hal positif yang memperkaya substansi hukum nasional.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda DIY di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 22 Januari 2026, yang juga melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum setempat.
Menurut Nasir, partisipasi masyarakat dalam bentuk kritik dan dukungan terhadap peraturan hukum menunjukkan adanya kesadaran hukum yang tinggi dan keterlibatan publik dalam proses legislasi.
"Pro dan kontra ini justru memperkaya substansi dan memperbaiki implementasi hukum kita," ungkapnya.
Masukan Publik dan Jalur Konstitusional
Nasir menjelaskan bahwa berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, telah menyampaikan kritik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia menilai kritik tersebut sebagai bentuk kepedulian yang perlu direspons terbuka oleh DPR dan Pemerintah, terutama jika berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagian pihak diketahui telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menduga sejumlah pasal bertentangan dengan HAM dan berpotensi disalahgunakan dalam praktik hukum.
Tegaskan Pentingnya Integritas Aparat
Nasir juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.
Ia menyebut bahwa polisi, jaksa, hingga hakim harus menjunjung tinggi moralitas dan menjauhkan diri dari potensi abuse of power.
"Penegakan hukum harus adil dan menjunjung hak asasi manusia," tegasnya.
Evaluasi Berkelanjutan dan Penegakan Bermartabat
Dalam penutupannya, Nasir Djamil menekankan pentingnya evaluasi berkala dan keterlibatan masyarakat luas agar reformasi hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan HAM.
- Penulis :
- Gerry Eka







