
Pantau - Pemerintah Swiss menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Rabu untuk melarang Hamas, yang dianggap sebagai “organisasi teroris”, dan menegaskan siapa pun yang melanggar larangan itu akan dihukum penjara atau denda.
Mengutip Reuters, Kamis (5/9/2024), di bawah Undang-Undang baru ini, yang harus diajukan ke DPR, Hamas dan kelompok-kelompok penerusnya serta organisasi-organisasi dan kelompok yang bertindak atas nama atau mengatasnamakan Hamas akan dilarang.
Sebelumnya, kelompok Hamas menegaskan, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu sedang mencari kemenangan semu di Gaza dan belum berhasil dipasarkan ke para pendukungnya.
Anggota Hamas, Izzat Al-Rishq, mengomentari pidato Netanyahu, yang didalamnya bersikeras mempertahankan wilayah perbatasan Gaza-Mesir di bawah kendali Israel. Al-Rishq menekankan, hal ini diperlukan untuk mencapai tujuan perang di Gaza.
“Pernyataan Netanyahu adalah ucapan orang yang putus asa dalam mencari kemenangan semu belaka dan tidak berhasil memasarkannya kepada para pendukungnya setelah 10 bulan perang nazinya terhadap rakyat kami di Jalur Gaza,” tegas Al-Rishq.
Dia “menegaskan dengan pernyataannya pada hari ini (Senin) bahwa dialah yang menghambat kesepakatan pertukaran dan perjanjian gencatan senjata,” katanya, melansir Anadolu, Selasa (3/9/2024).
Dia menambahkan setiap penundaan dalam “persetujuan dan komitmennya terhadap apa yang telah dicapai pada 7 Juli (dalam proposal gencatan senjata) berarti membahayakan nyawa lebih banyak sandera,” mengacu pada tewasnya enam tawanan Israel belakangan ini di Gaza, seraya menyebut “Netanyahu memikul tanggung jawab atas nyawa dan keamanan para sandera yang ditawan pihak Hamas.”
Sumber: Reuters-Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino