Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

UNRWA Kutuk Larangan Israel, Sebut Langkah Ini 'Preseden Berbahaya'

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

UNRWA Kutuk Larangan Israel, Sebut Langkah Ini 'Preseden Berbahaya'
Foto: Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini memberikan pernyataan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB terkait isu Palestina dan tuduhan terhadap UNRWA di Markas Besar PBB, beberapa waktu lalu. (Getty Images)

Pantau - Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini mengutuk keputusan Israel yang melarang operasinya di negara itu, menyebut langkah legislatif tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya" dan memperingatkan dampak berat bagi warga Palestina, terutama di Gaza.

“Suara DPR Israel (Knesset) malam ini (Senin, red) melawan UNRWA adalah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menciptakan preseden berbahaya. Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel di bawah hukum internasional,” tulisnya di akun X, dikutip Selasa (29/10/2024).

Keputusan Israel merupakan bagian dari “kampanye berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendeligitimasi perannya dalam memberikan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi pengungsi Palestina,” tambahnya, seraya menyatakan undang-undang ini akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi “lebih dari setahun penderitaan.”

Lazzarini menyatakan keprihatinan larangan itu akan merampas pendidikan lebih dari 650.000 anak Palestina di Gaza, mengancam “satu generasi penuh.” Dia menyebut langkah Knesset ini sebagai “hukuman kolektif,” seraya menekankan undang-undang tersebut hanya akan memperburuk tantangan yang sudah dihadapi Palestina.

Baca juga: Israel Resmi Larang UNRWA Beroperasi, Masa Depan Gaza Terancam!

“Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak akan menghapus status pengungsi Palestina,” kata Lazzarini, yang juga mencatat status ini dilindungi oleh resolusi Majelis Umum PBB sampai "solusi yang adil dan berkelanjutan" dicapai untuk Palestina.

Lazzarini juga menekankan dampak lebih luas dari larangan ini, mengingat jika undang-undang ini tidak ditantang, hal itu dapat "melemahkan mekanisme multilateral kita yang dibentuk setelah Perang Dunia II."

Sebelumnya diberitakan, Israel meloloskan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut, yang berpotensi memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza.

"Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memutuskan hubungan resmi dengan UNRWA dan menghentikan kegiatannya. Beberapa stafnya diduga terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023," demikian dilaporkan harian Yedioth Ahronoth, dikutip Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Tujuh Negara Peringatkan Israel soal RUU Larangan UNRWA, Siapa Saja?

Sebanyak 92 dari 120 anggota DPR Israel alias Knesset mendukung larangan ini, dengan 10 menolak. Undang-undang ini akan berlaku dalam 90 hari.

Aturan ini, yang diinisiasi beberapa anggota Knesset, melarang UNRWA menjalankan institusi, layanan, atau kegiatan di wilayah Israel. Aktivitas UNRWA di Yerusalem Timur juga akan dihentikan dan diambil alih oleh Israel.

Undang-undang lain yang disetujui yaitu melarang segala bentuk kerja sama dengan UNRWA dan mencabut hak istimewanya, termasuk visa diplomatik serta status kekebalan hukum.

Dengan berlakunya undang-undang ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Israel tak lagi menerbitkan visa bagi staf UNRWA, serta barang impor UNRWA tak akan diproses bea cukai. Selain itu, status diplomatik dan kekebalan UNRWA yang diberikan sejak 1967 dicabut.

Baca juga: Lagi! Karyawan UNRWA Tewas Akibat Serangan di Gaza

Undang-undang ini muncul meski ada tekanan dari PBB dan Ameika Serikat (AS), mengingat ketiadaan alternatif untuk menangani krisis kemanusiaan di Gaza. Beberapa negara seperti Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang ini, mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.

Israel menuduh UNRWA terlibat dalam insiden serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, dan menuding program pendidikan UNRWA mempromosikan terorisme dan kebencian. UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menegaskan netralitasnya dalam mendukung pengungsi.

Serangan militer Israel di Gaza sejak serangan Hamas mengakibatkan lebih dari 43.000 orang tewas dan 101.100 lainnya terluka, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan ini juga memaksa hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, ditambah blokade yang memperburuk krisis pangan, air bersih, hingga obat-obatan. Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino