
Pantau - Tujuh negara besar, termasuk Inggris dan Prancis, memperingatkan Israel pada Minggu (27/10/2024) terkait rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi, dengan menyebut risiko "konsekuensi menghancurkan" bagi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Para menteri luar negeri (menlu) dari Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris dalam pernyataan bersama menyampaikan "keprihatinan mendalam" atas pertimbangan DPR Israel atau Knesset terhadap RUU yang akan mencabut hak istimewa dan kekebalan UNRWA serta melarang keberadaan badan PBB tersebut di Israel.
Para menlu tujuh negara itu menekankan pentingnya peran UNRWA dalam menyediakan layanan esensial bagi pengungsi Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan distribusi bahan bakar.
Baca juga: Lagi! Karyawan UNRWA Tewas Akibat Serangan di Gaza
"Kami mendesak Pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA, serta memenuhi tanggung jawabnya dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang cepat, aman, dan tanpa hambatan, serta penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh penduduk sipil," ujar pernyataan tersebut.
Pernyataan ini juga menyoroti upaya UNRWA dalam menangani kekhawatiran terkait dugaan afiliasi karyawan dengan "organisasi teroris."
Pernyataan itu juga mendesak agar UNRWA mengutamakan reformasi lebih lanjut dan menyelaraskan kegiatannya dengan mandat sambil mempertahankan pemantauan eksternal serta dukungan terhadap proses tersebut.
Baca juga: PBB Kembali Desak Jeda Kemanusiaan di Gaza untuk Vaksinasi Polio
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino