
Pantau - Sidang Umum PBB pada Selasa (3/12/2024) mengadopsi resolusi untuk mengadakan konferensi tingkat tinggi (KTT) dalam rangka melaksanakan resolusi terkait dan mencapai solusi dua negara atas konflik Israel-Palestina.
Melansir Anadolu, Rabu (4/12/2024), resolusi ini diajukan Senegal dan didukung oleh sejumlah negara, termasuk Turki. Resolusi tersebut disetujui dengan 157 suara, sementara 8 menolak, dan 7 abstain.
Resolusi ini menegaskan perlunya solusi dua negara guna mewujudkan "perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di Timur Tengah."
Resolusi ini menyerukan diadakannya "Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Pertanyaan Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara."
"Konferensi tersebut akan berlangsung pada 2-4 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat (AS), didahului oleh pertemuan persiapan pada Mei 2025," bunyi resolusi itu.
Pada akhir konferensi, resolusi tersebut meminta agar disusun deklarasi yang berisi peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara.
Resolusi ini juga menyerukan dilanjutkannya negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah serta konferensi tambahan di Moskow sebagai bagian dari kerangka tersebut.
Resolusi ini mendesak kedua belah pihak memenuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional dan perjanjian sebelumnya. Israel, sebagai kekuatan pendudukan, diminta mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).
Resolusi tersebut menuntut Israel:
- Segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina.
- Menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengosongkan semua pemukim dari wilayah tersebut.
- Mengakhiri tindakan yang melanggar hukum.
- Resolusi ini menolak perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Ditegaskan pula bahwa pengambilan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara. Semua bentuk kekerasan, termasuk serangan militer, penghancuran, dan tindakan teror, harus dihentikan segera.
Resolusi ini menyoroti situasi kemanusiaan yang serius di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang dinilai "katastrofis" di Jalur Gaza.
Semua negara anggota dan badan-badan PBB diminta melanjutkan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat serta Otoritas Palestina.
ICJ menegaskan, Israel berkewajiban memberikan kompensasi penuh atas kehancuran yang ditimbulkan akibat tindakannya di Jalur Gaza yang melanggar hukum.
Baca juga:
- Penulis :
- Khalied Malvino