
Pantau - Militer Israel telah menghancurkan dan merusak 206 situs arkeologi dan warisan budaya yang tak ternilai di Jalur Gaza, demikian disampaikan pejabat Palestina pada Selasa (3/12/2024).
"Situs arkeologi dan warisan Palestina tidak luput dari penghancuran, perusakan, perampokan, dan pencurian oleh tentara pendudukan Israel," ujar Kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, Ismail Thawabteh, mengutip Anadolu, Rabu (4/12/2024).
Beberapa situs tersebut hancur total, sementara yang lainnya mengalami kerusakan parah.
"Penargetan Israel terhadap situs-situs ini mencerminkan strategi sistematis untuk menghapus identitas Palestina," tambahnya.
Di antara situs arkeologi yang terkena dampak adalah Masjid Omari Besar, Gereja Bizantium di Jabalia, Makam Al-Khadir di Deir al-Balah, dan pemakaman Bizantium Blakhiya di Gaza Utara.
Selain itu, terdapat juga Gereja Saint Porphyrius, Rumah Al-Saqqa yang berusia 400 tahun, dan Masjid Sayed al-Hashim, salah satu masjid tertua di Gaza.
Beberapa situs kuno yang dihancurkan tentara Israel berasal dari era Fenisia dan Romawi, sementara yang lainnya berasal antara 800 SM hingga 1400 M, dan beberapa lebih baru dibangun sekitar 400 tahun yang lalu.
Gaza, yang memiliki sejarah panjang, pernah berada di bawah kekuasaan berbagai kerajaan dan peradaban, termasuk firaun Mesir, Yunani, Romawi, Bizantium, dan kemudian Kekaisaran Ottoman pada era Islam.
Tindakan kriminal ini, menurut Thawabteh, bertujuan untuk merusak rakyat Palestina, sejarah, dan budaya mereka.
"Israel berusaha untuk menghapus warisan budaya Palestina, mematahkan semangat rakyat Palestina, dan mengonsolidasikan pendudukan sebagai bagian dari rencana untuk mengosongkan tanah ini dari penduduknya dan memaksakan realitas baru," jelasnya.
Sejak dimulainya perang genosida di Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 44.400 orang Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 105.000 orang, menurut data resmi.
Tahun kedua genosida di Gaza ini mendapat kecaman luas dari komunitas internasional, dengan taktik kelaparan dan pemblokiran pengiriman bantuan kemanusiaan yang dianggap sebagai upaya sengaja untuk memusnahkan seluruh populasi.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakannya di Gaza yang semakin menuai kecaman internasional.
Baca juga:
- Penulis :
- Khalied Malvino