
Pantau - Pemerintah Sudan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap komandan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF), Mohammad Hamdan Daglo, atau yang lebih dikenal dengan nama Hemedti.
Melansir Anadolu, Kamis (9/1/2025), dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sudan, mereka menegaskan bahwa Hemedti bertanggung jawab atas "kekejaman sistematis RSF terhadap rakyat Sudan."
Kemlu Sudan juga meminta negara-negara lain untuk mengikuti langkah AS dalam menjatuhkan sanksi terhadap kelompok paramiliter itu, termasuk para pemimpin dan pendukung mereka.
Pada Selasa (7/1/2025), Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Antony Blinken, mengungkapkan anggota RSF dan milisi sekutunya telah melakukan genosida di Sudan.
Baca juga:
- Tragis! Dua Pengungsi Tewas usai Diserang Paramiliter Sudan
- AS Kucurkan Rp3,2 Triliun Bantu Sudan Atasi Krisis Kemanusiaan
"Hari ini, kami menjatuhkan sanksi kepada pemimpin RSF, Mohammad Hamdan Daglo Mousa, yang dikenal sebagai Hemedti, atas perannya dalam kekejaman sistematis terhadap rakyat Sudan," ujar Blinken dalam pernyataannya.
Sanksi itu mencakup Hemedti, tujuh perusahaan, serta satu individu yang terkait dengan RSF. Sejak April 2023, Sudan telah terjebak dalam konflik militer berkepanjangan yang melibatkan RSF.
PBB dan otoritas setempat memprediksi pertempuran antara kedua pihak ini telah menewaskan lebih dari 20.000 orang dan memaksa lebih dari 14 juta orang mengungsi.
- Penulis :
- Khalied Malvino