
Pantau - Otoritas Moneter Palestina pada Minggu (19/1/2025) menginstruksikan perbankan untuk mempersiapkan cabang-cabangnya guna melanjutkan layanan keuangan di Jalur Gaza setelah gencatan senjata mulai berlaku.
Baca juga: Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Gencatan Senjata Resmi Dimulai
Otoritas moneter dalam sebuah pernyataan mengatakan, gubernurnya, Yahya Al-Shunnar, telah bertemu dengan perwakilan bank-bank yang beroperasi di Palestina.
Pernyataan itu menambahkan, dalam pertemuan itu dibahas “langkah-langkah yang diperlukan untuk melanjutkan layanan perbankan bagi masyarakat di Gaza.”
Dijelaskan juga sederet langkah tersebut "termasuk pembukaan kembali beberapa cabang bank dan ATM yang tidak sepenuhnya hancur atau rusak parah."
Al-Shunnar menekankan "pentingnya mempersiapkan dan melengkapi cabang-cabang untuk menyambut nasabah, menyediakan layanan dasar, dan mempromosikan penggunaan layanan pembayaran elektronik modern sesegera mungkin."
Otoritas moneter juga menambahkan pihaknya "sedang berupaya bersama pihak internasional terkait untuk mengatasi kekurangan kas yang parah di Gaza dan mengganti mata uang yang rusak."
Baca juga: Secercah Harapan Mulai Tumbuh di Jalur Gaza
Otoritas itu mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan dan saluran elektronik untuk mengakses layanan perbankan hingga upaya mereka untuk mendatangkan uang tunai ke wilayah itu berhasil.
Gencatan senjata di Gaza mulai berlaku pada hari Minggu pukul 11.15 waktu setempat setelah tertunda beberapa jam akibat tuduhan Israel terhadap kelompok Palestina Hamas yang dianggap menunda pelepasan daftar tahanan yang akan dibebaskan.
Sejak perang Israel dimulai pada 7 Oktober 2023, hampir 47.000 orang tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 110.700 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Perang Israel ini juga mengakibatkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran luas dan krisis kemanusiaan yang merenggut banyak nyawa orang tua dan anak-anak, menjadi salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait aksi bengisnya di Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino