Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Jaksa Dakwa 63 Orang Terlibat Penyerbuan Pengadilan Seoul

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Jaksa Dakwa 63 Orang Terlibat Penyerbuan Pengadilan Seoul
Foto: Sejumlah pendukung Yoon Suk Yeol melintas di depan dinding yang hancur di Pengadilan Distrik Barat Seoul, usai keputusan untuk memperpanjang penahanan presiden yang dimakzulkan itu pada Minggu (19/1/2025). (Getty Images)

Pantau - Jaksa Korea Selatan mengumumkan dakwaan terhadap 63 orang yang terlibat dalam penyerbuan gedung pengadilan pada Januari 2025, sebagai bentuk protes terhadap penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Beberapa dari mereka menghadapi tuduhan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: MK Korsel Segera Putuskan Nasib Yoon Suk Yeol

Pada 19 Januari 2025, ratusan pendukung Yoon yang marah menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul pada dini hari. Mereka merusak properti dan masuk ke ruang hakim, sementara sebagian dari mereka merekam kejadian tersebut secara langsung.

Penyerbuan ini terjadi setelah salah satu hakim pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah memperpanjang masa penahanan Yoon, yang terlibat dalam deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap dan didakwa melakukan pemberontakan.

Dari 63 orang yang didakwa dengan berbagai tuduhan, termasuk menghalangi tugas pejabat secara paksa, merusak properti resmi, percobaan pembakaran, dan penyerangan, 62 orang di antaranya masih ditahan.

Baca juga: Polisi Korsel Gerebek Kantor Paspampres, Usut Dugaan Obstruction of Justice

Sementara itu, 8 orang lainnya masih dalam penyelidikan, dan kemungkinan masih ada lebih banyak orang yang akan didakwa.

Adegan kekerasan dan kekacauan yang terjadi di gedung pengadilan mengejutkan publik dan menuai kecaman dari pejabat pemerintah yang menyebutnya sebagai tantangan serius terhadap sistem peradilan dan supremasi hukum di negara itu.

Dakwaan atas penghalangan tugas pejabat secara paksa dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Yoon kini juga sedang menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan untuk menanggapi tuduhan pelanggaran kewajiban konstitusionalnya sebagai presiden.

Sumber: REUTERS

Penulis :
Khalied Malvino