
Pantau - Bekas Perdana Menteri (PM) Mauritius, Pravind Jugnauth, telah dibebaskan dengan jaminan setelah ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: 11 Mobil Sitaan Japto Soerjosoemarno Belum Dipindahkan, KPK Sebut ada Kendala Teknis
Penangkapan ini terjadi setelah detektif dari Komisi Kejahatan Keuangan Mauritius menggeledah rumahnya dan lokasi lainnya untuk menyita 114 juta rupee Mauritius (setara Rp4,7 miliar).
Majelis hakim pengadilan Port Louis menyatakan Jugnauth dilarang untuk berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan saksi atau saksi potensial.
Dia juga dilarang berkomunikasi tentang kasus tersebut dengan siapa pun, kecuali dengan pihak berwenang atau pengadilan. Jugnauth diharuskan muncul pada Senin (17/2/2025) untuk menyelesaikan proses jaminan.
Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara
Pengacara Jugnauth, Raouf Gulbul, menyatakan kliennya membantah semua tuduhan yang diajukan. Menurut direktur penuntutan publik, Jugnauth dikenakan tuduhan TPPU secara sementara.
Pada November 2024, PM baru Mauritius, Navin Ramgoolam, mengumumkan audit keuangan publik setelah mempertanyakan akurasi data pemerintah yang dikumpulkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Pada Januari 2025, mantan gubernur bank sentral Mauritius juga ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan setelah dituduh berkonspirasi melakukan penipuan.
Mauritius, sebuah kepulauan di Samudera Hindia, dikenal sebagai pusat keuangan luar negeri yang menghubungkan Afrika dan Asia.
Sumber: REUTERS
- Penulis :
- Khalied Malvino