
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dalam penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasial (PP) Japto Soerjosoemarno, namun mobil sitaan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). KPK ungkap alasan belum memindahkan barang sitaan tersebut.
"Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika, Senin (10/2/2025).
Tessa menuturkan proses pemindahan barang sitaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan hanya tinggal mennggu waktu.
"Nanti dalam prosesnya secara bertahap kendaraan itu akan digeser ke Rupbasan dan ini memang menunggu waktu saja," tutur Tessa.
Baca: Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait Kasus Eks Bupati Kukar, KPK Sita Rp59,49 M
Baca juga: KPK Sita 11 Mobil dan Uang Asing dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto
Tessa menyebutkan pihaknya tidak khawatir barang sitaan tersebut belum dipindahkan. Ia meyakini pihak Japto dapat mematuhi aturan.
"Nggak (takut dihilangkan). Kami meyakini yang bersangkutan juga kan merupakan salah satu figur yang cukup dikenal di Indonesia yang seyogyanya memiliki integritas," tutur Tessa.
Sehingga dalam proses pemindahan tersebut pihak penyidik KPK dan pihak Japto menandatangi berita acara pinjam pakai atau berita acara titip rawat dengan ketentuan-ketentuan yang harus disepakati.
"Ada klausul untuk penguasa barang tidak merubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan," jelas Tessa.
"Jadi kami pikir dengan menandatangani berita acara itu cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan mematuhi klausul-klausul yang ada di berita acara itu," sambungnya.
Baca juga: KPK Sita Belasan Mobil dalam Penggeledahan Rumah Japto Soerjosomarno
Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara
Penggeledahan rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2), dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mobil, mata uang asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Selain kendaraan, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan mobil-mobil tersebut serta keterkaitan Japto dengan kasus TPPU yang menjerat Rita.
Kasus ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rita Widyasari pada 2018 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain, termasuk gratifikasi dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami temuan dalam penggeledahan tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret Rita Widyasari.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun