Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Jair Bolsonaro Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara atas Kasus Percobaan Kudeta di Brasil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jair Bolsonaro Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara atas Kasus Percobaan Kudeta di Brasil
Foto: (Sumber: Foto arsip yang diambil pada 21 Juli 2025 ini memperlihatkan mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) di Brasilia, Brasil. ANTARA/Xinhua/Lucio Tavora)

Pantau - Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun 3 bulan oleh Mahkamah Agung Federal Brasil pada Kamis, 11 September 2025, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus percobaan kudeta.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh panel beranggotakan lima hakim, di mana empat hakim memberikan suara menyatakan bersalah, dan hanya satu hakim yang menolak.

Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan berat, yaitu:

  • Merencanakan kudeta
  • Mencoba menghapuskan aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan
  • Berpartisipasi dalam organisasi kriminal bersenjata
  • Melakukan perusakan berat
  • Merusak situs-situs warisan dunia

Proses Sidang dan Suara Hakim

Dua hakim, Carmen Lucia dan Cristiano Zanin, memberikan suara pada Kamis untuk menghukum Bolsonaro.

Sementara dua hakim lainnya, Alexandre de Moraes dan Flavio Dino, telah menyatakan Bolsonaro bersalah pada Selasa, 9 September.

Satu-satunya hakim yang menyatakan Bolsonaro tidak bersalah adalah Luiz Fux, yang memberikan suaranya pada Rabu, 10 September.

Kasus ini dibuka oleh Mahkamah Agung Federal pada 2 September 2025 dan membutuhkan mayoritas suara dari panel lima hakim untuk menjatuhkan putusan.

Masih Bisa Ajukan Banding

Meski telah divonis bersalah, Bolsonaro yang kini berusia 70 tahun masih berada dalam tahanan rumah.

Ia tetap memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Federal Brasil secara penuh, yang beranggotakan total 11 hakim.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling bersejarah dalam politik Brasil, sekaligus menandai momen langka di mana seorang mantan kepala negara dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan tertinggi.

Penulis :
Ahmad Yusuf