Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara, Dilarang Maju Politik Selama Delapan Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara, Dilarang Maju Politik Selama Delapan Tahun
Foto: Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil (sumber: Xinhua/Lucio Tavora)

Pantau - Pengadilan Pemilihan Umum Tinggi Brasil resmi melarang mantan Presiden Jair Bolsonaro mencalonkan diri dalam jabatan publik selama delapan tahun setelah divonis bersalah dalam kasus rencana kudeta.

Vonis Berat untuk Bolsonaro dan Rekan-rekannya

Panel pertama Mahkamah Agung Federal Brasil memutuskan Bolsonaro bersalah dan menjatuhkan hukuman 27 tahun 3 bulan penjara, menurut laporan portal berita G1.

Selain Bolsonaro, tujuh mantan pejabat tinggi dalam lingkarannya juga dijatuhi vonis.

Walter Braga Netto, mantan Menteri Pertahanan sekaligus calon wakil presiden pada Pemilu 2022, menerima hukuman 26 tahun penjara.

Mantan Panglima Angkatan Laut Almir Garnier serta mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres masing-masing dijatuhi 24 tahun penjara.

Jenderal Augusto Heleno divonis 18 tahun 8 bulan penjara, sementara mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira dihukum 19 tahun penjara.

Alexandre Ramagem, mantan direktur badan intelijen sekaligus anggota parlemen, dicabut mandatnya dan divonis lebih dari 16 tahun penjara.

Satu-satunya terdakwa yang mendapat keringanan adalah Mauro Cid, mantan penasihat Bolsonaro, yang telah membuat kesepakatan pembelaan. Ia dilaporkan dijatuhi hukuman dua tahun dengan kebebasan terbatas sehingga berpotensi lolos dari penjara.

Latar Belakang Kasus dan Rencana Banding

Kasus ini bermula dari peristiwa 8 Januari 2023, ketika ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan Istana Kepresidenan Brasil, hanya sepekan setelah pelantikan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Polisi saat itu menangkap sekitar 2.000 orang.

Pada November 2024, Kepolisian Federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan sejumlah mantan pejabat pemerintah dengan tuduhan berusaha menggulingkan demokrasi melalui rencana kudeta serta mengoperasikan organisasi kriminal.

Pengacara Bolsonaro menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan membawa perkara ini tidak hanya ke tingkat nasional, tetapi juga ke lingkup internasional," ungkap tim kuasa hukum Bolsonaro, dikutip portal berita UOL.

Bolsonaro sendiri sebelumnya menjabat Presiden Brasil pada periode 2019 hingga 2023, sebelum kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inacio Lula da Silva.

Penulis :
Leon Weldrick