Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Delegasi AS Temui Menlu Afghanistan Bahas Hubungan Bilateral, Tahanan, dan Investasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Delegasi AS Temui Menlu Afghanistan Bahas Hubungan Bilateral, Tahanan, dan Investasi
Foto: (Sumber: Kementerian Pertahanan Nasional pemerintah sementara Afghanistan telah mengubah bekas pangkalan militer penting AS yang dikenal sebagai NKC (New Kabul Compound) menjadi rumah sakit untuk menyediakan perawatan medis bagi mereka yang lumpuh akibat pasukan pimpinan AS selama 20 tahun pendudukan militer di Afghanistan. ANTARA/Xinhua/ Saifurahman Safi)

Pantau - Delegasi Amerika Serikat yang dipimpin oleh Adam Boehler, utusan khusus Presiden AS untuk urusan sandera, melakukan kunjungan resmi ke Kabul, Afghanistan, dan menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Afghanistan, Amir Khan Muttaqi.

Informasi ini dikonfirmasi oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan, Hafiz Zia Ahmad, melalui pernyataan di platform media sosial X pada Sabtu, 13 September 2025.

Pertemuan Bahas Tahanan dan Potensi Kerja Sama Ekonomi

Dalam kunjungan tersebut, delegasi AS turut didampingi oleh Zalmay Khalilzad, mantan perwakilan khusus AS untuk proses rekonsiliasi Afghanistan.

Pertemuan berlangsung tertutup dan membahas sejumlah isu strategis yang menjadi kepentingan bersama kedua negara.

Menurut laporan media lokal Tolonews, topik utama yang dibicarakan meliputi:

  • Perluasan hubungan bilateral
  • Isu terkait warga negara yang ditahan
  • Potensi investasi dan kerja sama ekonomi di Afghanistan

Kedua pihak menegaskan pentingnya membuka ruang diskusi lanjutan terkait warga negara yang masih ditahan.

Kasus Mahmood Habibi dan Pembebasan Sebelumnya

Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Afghanistan telah membebaskan sedikitnya dua warga negara Amerika Serikat.

Namun, seorang warga negara AS lainnya bernama Mahmood Habibi dikabarkan masih ditahan di Afghanistan.

Tidak ada rincian tambahan yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri mengenai status atau perkembangan terkini dari kasus tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti