
Pantau.com - Aktor sitkom Australia Robert Hughes akan dibebaskan dari penjara dan dideportasi ke Inggris setelah menjalani hukuman atas pelecehan seksual terhadap anak.
Hughes mendapatkan ketenaran berkat peran utamanya dalam acara TV Australia 'Hey Dad!' yang ditayangkan di lebih dari 20 negara sejak 1987.
Pada tahun 2014, dia dihukum karena serangkaian pelanggaran seksual anak terhadap anak perempuan pada 1980-an dan 1990-an, meski ia membantah tuduhan tersebut.
Pria berusia 73 tahun itu diberikan pembebasan bersyarat oleh otoritas Australia pada hari Kamis (2/6/2022), waktu setempat.
Setelah melepaskan kewarganegaraan Australianya, warga negara Inggris itu akan dideportasi ke Inggris, di mana ia akan tinggal bersama istrinya setelah dibebaskan dari penjara.
Hughes telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat sejak lebih dari dua tahun ke belakang, tetapi telah dua kali ditolak kebebasannya karena kekhawatiran tentang risikonya terhadap masyarakat.
Dia dan keluarganya menyangkal kejahatannya. Tetapi sejak tawaran pembebasan bersyarat terakhirnya, dia berjanji bahwa dia akan mencari perawatan psikologis ketika dibebaskan, dan bahwa dia tidak akan melakukan kontak tanpa pengawasan dengan anak-anak.
Pihak berwenang Inggris, yang telah diberitahu tentang pembebasan dan deportasinya yang akan datang, juga telah mengonfirmasi bahwa dia akan dipantau.
Hal tersebut dan penilaian psikologis bahwa Hughes memiliki risiko pelanggaran di bawah rata-rata, sudah cukup untuk memuaskan otoritas pembebasan bersyarat, dan risikonya terhadap masyarakat sendiri dapat dikelola.
Dia akan dibebaskan paling lambat 14 Juni 2022, demikian dilansir dari BBC, Kamis (2/6/2022).
Hughes mendapatkan ketenaran berkat peran utamanya dalam acara TV Australia 'Hey Dad!' yang ditayangkan di lebih dari 20 negara sejak 1987.
Pada tahun 2014, dia dihukum karena serangkaian pelanggaran seksual anak terhadap anak perempuan pada 1980-an dan 1990-an, meski ia membantah tuduhan tersebut.
Pria berusia 73 tahun itu diberikan pembebasan bersyarat oleh otoritas Australia pada hari Kamis (2/6/2022), waktu setempat.
Setelah melepaskan kewarganegaraan Australianya, warga negara Inggris itu akan dideportasi ke Inggris, di mana ia akan tinggal bersama istrinya setelah dibebaskan dari penjara.
Hughes telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat sejak lebih dari dua tahun ke belakang, tetapi telah dua kali ditolak kebebasannya karena kekhawatiran tentang risikonya terhadap masyarakat.
Dia dan keluarganya menyangkal kejahatannya. Tetapi sejak tawaran pembebasan bersyarat terakhirnya, dia berjanji bahwa dia akan mencari perawatan psikologis ketika dibebaskan, dan bahwa dia tidak akan melakukan kontak tanpa pengawasan dengan anak-anak.
Pihak berwenang Inggris, yang telah diberitahu tentang pembebasan dan deportasinya yang akan datang, juga telah mengonfirmasi bahwa dia akan dipantau.
Hal tersebut dan penilaian psikologis bahwa Hughes memiliki risiko pelanggaran di bawah rata-rata, sudah cukup untuk memuaskan otoritas pembebasan bersyarat, dan risikonya terhadap masyarakat sendiri dapat dikelola.
Dia akan dibebaskan paling lambat 14 Juni 2022, demikian dilansir dari BBC, Kamis (2/6/2022).
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani