
Pantau.com - Aktor laga Iko Uwais dan rekannya Firman, dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan pengeroyokan di rumah korban dengan inisial R.
Polres Metro Bekasi hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan ini.
Hal ini karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor.
"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor.
Jika Iko Uwais dan rekannya terbukti bersalah, maka status perkara akan naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur tindak pidana dan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang pria inisial R mengaku dikeroyok saat Iko menyambangi kediamannya. Iko dan pelapor terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi baku hantam.
Dalam laporan itu juga terdapat cerita awal mula laporan itu muncul. Iko Uwais disebut datang ke rumah korban, lalu terjadi cek-cok mulut.
“Pelaku mengeroyok korban sehingga korban mengalami luka memar di wajah, tangan kanan, luka punggung,” tulis laporan itu, Sabtu, (11/6/2022).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022.
Selanjutnya polisi akan meminta klarifikasi kepada Iko Uwais.
“Kita mintai klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya saat ditanya apakah Iko Uwais akan dipanggil, Senin (13/6/2022).
Ivan belum menjelaskan jadwal pemanggilan klarifikasi terhadap Iko Uwais. Akan tetapi, menurutnya, pemeriksaan terhadap Iko Uwais dijadwalkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi.
“Nanti, kita panggil saksi-saksi dulu semuanya. Yang jelas peristiwa itu ada, laporan kita terima hari Minggu, diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku, semua saksi-saksi yang ada saat itu akan mintai klarifikasi,” jelas Ivan.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, membenarkan adanya laporan terhadap Iko Uwais tersebut. Menurutnya polisi akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil para saksi.
“Iya betul (dilaporkan). Masih Didalami dan akan dipanggil saksi-saksi untuk penyelidikan,” tutur Erna.
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan. Ia diduga memukuli seorang pria bernama Rudi.
Polres Metro Bekasi hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan ini.
Hal ini karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor.
"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor.
Jika Iko Uwais dan rekannya terbukti bersalah, maka status perkara akan naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur tindak pidana dan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang pria inisial R mengaku dikeroyok saat Iko menyambangi kediamannya. Iko dan pelapor terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi baku hantam.
Dalam laporan itu juga terdapat cerita awal mula laporan itu muncul. Iko Uwais disebut datang ke rumah korban, lalu terjadi cek-cok mulut.
“Pelaku mengeroyok korban sehingga korban mengalami luka memar di wajah, tangan kanan, luka punggung,” tulis laporan itu, Sabtu, (11/6/2022).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022.
Selanjutnya polisi akan meminta klarifikasi kepada Iko Uwais.
“Kita mintai klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya saat ditanya apakah Iko Uwais akan dipanggil, Senin (13/6/2022).
Ivan belum menjelaskan jadwal pemanggilan klarifikasi terhadap Iko Uwais. Akan tetapi, menurutnya, pemeriksaan terhadap Iko Uwais dijadwalkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi.
“Nanti, kita panggil saksi-saksi dulu semuanya. Yang jelas peristiwa itu ada, laporan kita terima hari Minggu, diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku, semua saksi-saksi yang ada saat itu akan mintai klarifikasi,” jelas Ivan.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, membenarkan adanya laporan terhadap Iko Uwais tersebut. Menurutnya polisi akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil para saksi.
“Iya betul (dilaporkan). Masih Didalami dan akan dipanggil saksi-saksi untuk penyelidikan,” tutur Erna.
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan. Ia diduga memukuli seorang pria bernama Rudi.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani