HOME  ⁄  Lifestyle

Kasus BUMN Waskita Karya, Kejagung Periksa Eks Setda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus BUMN Waskita Karya, Kejagung Periksa Eks Setda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Pantau – Sejumlah pejabat daerah kabupaten serang provinsi Banten, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton dan Waskita Karya pada 2016-2020, Jumat (2/12/2022).

“Memeriksa 3 saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah, HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang,

TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun 2019.

Sementara itu dua karyawan PT Waskita Karya diperiksa untuk berkas kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Mereka adalah, DP dan IP masing-masing selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Diberitakan, Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung menetapkan tersangka ke 8 kasus Waskita Karya yakni, Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Sementara ada 7 tersangka lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno,

Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”,

Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

Empat tersangka diantaranya telah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh tim jaksa penuntut umum 0ads Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Keempat tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni