
Pantau – Rokok elektrik alias vape memiliki tiga kandungan berbahaya sebagaimana ditemukan pada rokok konvensional. Kandungan tersebut dapat berdampak buruk bagi tubuh.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) menjelaskan dampak dan efek tiga bahan berbahaya itu meliputi nikotin, karsinogenik, dan partikel halus.
"Nikotin mau bagaimanapun zat berbahaya. Mau dia bentuknya cair, mau dia bentuknya dibakar, atau bentuknya tablet kunyah, itu tetap bisa menyebabkan adiksi atau ketagihan," kata Dokter Agus di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Ia mengungkapkan dalam riset yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dan PDPI didapati fakta hampir 76 persen pengguna rokok elektrik mengalami kecanduan akibat kandungan nikotin di dalam produk tersebut.
Dari dampak kesehatan, Nikotin menyebabkan gangguan penyempitan pembuluh darah yang berbahaya bagi jantung dan otak. Khususnya pada remaja, penyempitan pembuluh darah yang menuju otak tentunya akan berpengaruh besar pada kognitifnya.
"Nikotin itu berdasarkan studi dapat menginduksi terjadinya penyempitan pembuluh darah ke otak, sehingga pada remaja yang masih dalam pertumbuhan namun rutin menggunakan rokok elektrik atau vape maka risiko gangguan kognitifnya lebih besar karena potensi penyempitan pembuluh darahnya lebih besar," jelasnya.
Bahan berbahaya kedua dari rokok elektrik yang juga ditemukan pada rokok konvensional ialah bahan karsinogenik. Bahan ini dapat memicu terjadinya kanker.
Agus mengatakan meskipun rokok elektrik tidak mengandung tar seperti rokok konvensional, tetapi tetap mengandung bahan yang tidak kalah berbahaya.
"Riset menunjukkan bahan karsinogenik ini ada banyak di dalam cairan vape dan tentunya meningkatkan risiko kanker. Contohnya itu seperti zat logam apabila terlarut dalam cairan itu akan karsinogen," ujar Agus.
Sebagai penguat pernyataan tersebut, berdasarkan penelitian yang dimuat dalam jurnal berjudul "Electronic Ciggarate Smoke Induce Lung Adenocarcinoma and Bladder Urothelial Hyperplasia in Mice" (2018) menunjukkan bahaya dari zat karsinogenik rokok elektrik.
Dalam penelitian tersebut, 40 tikus terpapar uap rokok elektrik selama 54 minggu, dan ditemukan bahwa 22,5 persen diantaranya mengalami kanker paru-paru, sementara 57,5 persen memiliki potensi kanker kandung kemih.
Zat ketiga atau terakhir yang berbahaya dalam rokok elektrik adalah partikel halus termasuk PM 2.5, yang juga menjadi penyebab utama berbagai penyakit pernapasan.
"Baik itu rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama punya partikel halus. Nah ini punya sifat iritatif yang akhirnya menciptakan peradangan atau istilah medisnya inflamasi. Saat terjadi inflamasi maka menginduksi sifat hipersensitif pada saluran nafas sehingga terjadilah asma, infeksi saluran pernafasan atas, bronkitis akut, hingga pneumonia," tutupnya.
Sebelumnya, pada medio Desember 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pernyataan diperlukannya pengaturan lebih ketat terkait penjualan rokok elektrik, seperti vape, dengan tujuan mengurangi penyebaran produk tersebut yang ditujukan kepada anak-anak dan remaja.
WHO menilai hal tersebut perlu dilakukan karena ditemukan lebih banyak anak remaja yang kini menjadi pengguna aktif rokok elektrik dibandingkan orang dewasa.
Misalnya di Kanada, pengguna rokok elektrik di usia 16-19 tahun meningkat dua kali lipat selama periode 2017-2022, lalu di Inggris jumlah remaja sebagai pengguna rokok elektrik meningkat tiga kali lipat.
(Laporan: Nur Nasy’a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin