
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari ini, Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan pada 30 April 2004, dan diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp1,129 triliun.
Jumlah hak tagih itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB) senilai Rp4,862 triliun.
Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Sedangkan Todung Mulya Lubis adalah anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK. Berdasarkan keputusan KKSK tanggal 18 Maret 2002, TBH diberikan waktu untuk melakukan evaluasi compliance (kesesuaian) terhadap masing-masing terms PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam waktu satu bulan sejak keputusan tersebut diambil.
Dalam kasus ini, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Baca juga: Tulis Surat dari Balik Jeruji, Begini Klarifikasi Eni Saragih Soal PLTU Riau
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi