Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kepala Divisi I Waskita Karya Ditahan KPK

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Mantan Kepala Divisi I Waskita Karya Ditahan KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (PT WK) Persero, Adi Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Adi Wibowo sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 bersama dengan Duddy Jocom dan Dono Purwoko. Namun, Adi baru di tahan pada Januari 2022.

Gufron menerangkan, pada tahun anggaran 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

"Dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan," terang Wakil Ketua KPK, Nuruk Gufron sata konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Kemudian, kata Gufron, Ado Wibowo diduga telah memalsukan progres pekerjaan yang dilakukan Waskita Karya. "Di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen, serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," jelas Gufron.

Akibat perbuatan tersangka Adi Wibowo, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Tim Pantau.com