
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Camat Rawa Lumbu, Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi, Karyawan PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkat, dan pihak swasta, Peter. Empat saksi itu diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi alias Pepen selaku Wali Kota Bekasi
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggali pengetahuan para saksi terkait uang yang mengalir kepada Pepen. Ali menyampaikan, bahwa ada beberapa proyek yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, namun sebagai uang proyek itu mengalir ke tersangka Rahmat Effendi.
"Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salahs atunya mengalir ke tersangka RE," ujar Ali
Sebelumnya, KPK meringkus 14 orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 9 orang dijadikan tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi.
Sebagai pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai penerima, RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DEN)
rn- Penulis :
- trias