Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Langgar PPKM dan Jual Shisha, Bar di Jakpus Ini Ditutup Satpol PP

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Langgar PPKM dan Jual Shisha, Bar di Jakpus Ini Ditutup Satpol PP

Pantau.comSebuah bar di bilangan Jakarta Pusat dibubarkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 18 Februari 2022 dini hari. Dibubarkannya bar tersebut lantaran telah melanggar aturan PPKM level 3. Dan kini bar itu telah diberi sanksi tutup sementara.

Dikutip dari akun Instagram Satpol PP @satpolpp.dki, bar tersebut masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional masa PPKM Level 3 dibubarkan oleh Petugas Patroli Satpol PP DKI Jakarta.


Bar tersebut bernama Keris Bar and Lounge yang berada di Jalan Karang Anyar No.9, Sawah Besar, Jakarta Pusat.



 

Tak hanya itu, petugas juga telah menemukan alat isap bernama shisha. Shisha sendiri adalah jenis rokok yang menggunakan instrumen air, pipa, selang, serta tabung.

"Di tempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat isap Shisha yang sesuai Pergub 3 / 2021 belum diperbolehkan digunakan pada masa Pandemi Covid," tulis akun @satpolpp.dki pada Jumat, 18 Februari 2022.

Atas pelanggaran tersebut, kini Keris Bar and Lounge disanksi penutupan sementara selama 3 hari.


"Tempat tersebut dikenakan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga Jakarta dari penyebaran Covid-19," tulisnya.
Penulis :
M Abdan Muflih