HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Pejabat Kejari Bekasi Soal Kasus Walkot Nonaktif Rahmat Effendi

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KPK Periksa Pejabat Kejari Bekasi Soal Kasus Walkot Nonaktif Rahmat Effendi

Pantau.comKPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelima saksi itu diantaranya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono. Anton dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 21 Februari 2022.

Selain pejabat Kejari Bekasi, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Lima tersangka merupakan penerima suap yaitu Rahmat Effendi , Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka pihak pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Para tersangka awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Proyek-proyek itu adalah ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar,  proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang Rp7,1 miliar diduga diterima Rahmat Effendi melalui berbagai pihak perantara.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com