Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

'Tangan Kanan' Bupati Labuhanbatu Masuk DPO KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

'Tangan Kanan' Bupati Labuhanbatu Masuk DPO KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status buron kepada salah satu tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah meminta pihak Interpol untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Umar. 

"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," kata Febri ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2018). 

Baca juga: Usai 4 Jam Diperiksa KPK, Inneke Koesherawati Bungkam

KPK sebelumnya telah memberikan batas waktu kepada Umar untuk menyerahkan diri sebelum Sabtu, 21 Juli 2018. Namun, Febri menambahkan, Umar tak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. 

"Surat DPO ini karena yang bersangkutan tidak kooperatif," ucapnya. 


Febri mengimbau kepada masyarakat atau pihak mana pun yang mengetahui keberadaan Umar agar melaporkan ke pihak KPK. 

"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telepon 021-25578300," pungkasnya. 

Baca juga: Pengamat: Sebar Napi Korupsi ke Seluruh Lapas Tak Bisa Atasi Kasus Suap!

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Umar sempat melawan tim penindakan KPK saat akan ditangkap usai keluar dari sebuah bank di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa, 17 Juli 2018.

Ketika itu Umar baru saja mengambil uang Rp500 juta yang diduga untuk menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar sendiri merupakan orang kepercayaan Pangonal. Saat ditemui tim KPK, Umar justru panik dan menabrak tim penyidik KPK yang menghadang mobilnya dan langsung melarikan diri. 

Selain Pangonal dan Umar, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pemberi suap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. 

Penulis :
Adryan N