
Pantau.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta para elite politik untuk menghentikan wacana penundaan pemilu 2024. Para elite politik diminta bersikap bijaksana dan mementingkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu atau kelompok.
"Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar konstitusi," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2022.
Mu'ti mendesak para elite untuk tidak menambah masalah dengan melanggar undang-undang. Para elite politik bangsa justru harus mampu memahami keadaan dan perasaan masyarakat yang saat ini banyak tertimpa musibah, bukan malah menambah masalah.
Ia pun menyarankan untuk tidak menjadikan survei sebagai patokan yang mesti dipedomani. Karena bagi dia, bisa saja survei yang dilakukan datanya begitu lemah dan tidak akurat.
"Sebaiknya wacana menunda pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa bakti presiden-wakil presiden, menteri, DPD, DPR, dan DPRD serta jabatan terkait lainnya diakhiri. Mari berpikir jernih dan jangka panjang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Begitu pula dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan bahwa partainya setuju dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 dimundurkan dengan mempertimbangkan lima poin.
"Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat serta berbagai kalangan maka PAN memutuskan setuju pelaksanaan Pemilu 2024 diundur," kata Zulkifli.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyampaikan kecemasannya terkait wacana penundaan pemilu 2024. Wacana menunda pemilu berpotensi melecehkan konstitusi.
"Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan, karena itu harus ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan konstitusi," ujar Denny kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.
Denny menjelaskan, dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran konstusi hanya dimungkinkan daam situasi sangat darurat. Itu dilakukan untuk menyelamatkan negara dan ancaman yang berpotensi menghilangkan negara.
"Pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Baca selengkapnya Wacana Menunda Pemilu 2024 Dinilai sebagai Bentuk Pelecehan Konstitusi
Sementara itu, pengamat politik Universitas Paramadina A Khoirul Umam menilai wacana menunda pemilihan umum 2024 sampai 1–2 tahun merupakan usulan yang sarat kepentingan politik dan tidak mencerminkan semangat demokrasi di Indonesia.
Menurut Umam, pemulihan ekonomi akibat Covid-19 yang kerap dijadikan sebagai alasan penundaan tidak dapat diterima karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar pada masa pandemi.
"Argumen yang mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 itu sangat klise dan sarat kalkulasi kepentingan politik," kata Umam.
Baca juga: Isu Penundaan Pemilu Bergulir, Wakil Ketua MPR : Merusak Konstitusi UUD NRI 1945
rn- Penulis :
- Aries Setiawan