Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Angelina Sondakh Mulai Hirup Udara Bebas Hari Ini

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Angelina Sondakh Mulai Hirup Udara Bebas Hari Ini

Pantau.com - Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh keluar lapas setelah dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi. Mantan politikus Partai Demokrat itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.

Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari. Masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.

Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angie akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ibnu mengatakan rencana bimbingan sudah disusun, begitu juga asessmen kebutuhan bagi Angie. "Dalam rangka pembimbingan apor diri klien dilaksanakan 2 minggu sekali dengan fix methods yaitu virtual dan tatap muka," ujarnya.

Sebelumnya, Angie terbukti menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2012.

Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR RI pada tahun 2010.

Ketika itu, jaksa menilai Angie terbukti menerima uang senilai total Rp12,58 miliar dan 2,35 miliar dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Sementara berdasarkan fakta persidangan saat itu, Angie pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang oleh M Nazaruddin.

Perkenalan tersebut pun Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Menurut jaksa, pertemuan-pertemuan tersebut menciptakan kesepakatan. Kesepakatan yang dimaksud yaitu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dahulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakatan dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Kemudian penerimaan fee tersebut dijanjikan sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.

rn
Penulis :
Aries Setiawan