
Pantau.com - KPK periksa Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU di Riau-1.
"Al Khadziq akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Johanes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited yang memberikan suap sejumlah uang kepada wakil Komisi VII DPR Eni Saragih. Uang itu diduga untuk memuluskan penandatanganan kesepakatan kontrak kerja terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Tulis Surat dari Balik Jeruji, Begini Klarifikasi Eni Saragih Soal PLTU Riau
Diketahui Al Khadziq merupakan suami dari Eni Saragih. Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan Jumat, 13 Juli 2018, Khadziq juga ikut diamankan oleh penyidik KPK.
Namun Khadziq kembali dilepaskan setelah diperiksa selama beberapa jam di gedung KPK. Sementara Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Johannes.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani