
Pantau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan untuk segera disita.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
Apa saja aset-aset yang akan disita? Simak selengkapnya.
- Penulis :
- Iqbal Firdaus