
Pantau.com - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
rnrnrnrnrn"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.
rnrnrnrnTerpidana perkara suap pada mantan penyidik KPK itu akan menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
rnrnrnrnPolitikus Partai Golkar itu dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
rnrnrnrn"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," jelas Ali.
rnrnrnrnAzis sudah bayar lunas pidana denda
rnrnrnrnDisebutkan Ali, Azis Syamsuddin telah membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Pembayaran dilakukan lewat rekening bank penampungan KPK.
rnrnrnrn"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
rnrnrnrnMuhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga total sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
rnrnrnrnMajelis hakim juga mencabut hak politik politikus itu selama 4 tahun ke depan.
rnrnrnrnPerkara diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
rnrnrnrnAzis berusaha agar ia dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
rnrnrnrnAzis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan kepada Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
rnrnrnrnAzis bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
rnrnrnrnStepanus Robin dan Maskur Husain bersedia untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.
rnrnrnrnUang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.
rnrnrnrnUang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
rnrnrnrnPada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
rnrnrnrnSelanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.
rnrnrnrnUang hasil penukaran sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.
rnrnrnrnSelain itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.
rnrnrnrnStepanus Robin kemudian menukar uang di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.
rnrnrnrnSebagian uang diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.
rnrnrnrnSehingga, total suap oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com