Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Jokowi Tak Mau Tandatangani UU MD3

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Presiden Jokowi Tak Mau Tandatangani UU MD3

Pantau.com - Presiden Joko Widodo tak mau menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disepakati rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu.

"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Namun, meski Jokowi tidak menandatanganinya, UU MD3 tersebut tetap sah mengingat aturan bahwan RUU yang tak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak presiden, saya tidak mau ada pikiran bapak presiden seperti itu," ungkap Yasonna.

Baca juga:Protes UU MD3, KPK Tabuh Genderang Perang pada DPR

Bahkan, Yasona juga menuturkan jika Presiden awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut

"Tidak tahu, saya belum menyampaikan dinamikanya. Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak 'aware' sama sekali dan tidak saya laporkan sama sekali. Waktu itu perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kita putuskan segera dengan pikiran saya akan sampaikan argumentasi," ungkapnya lagi.

Adapun tiga pasal dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menuai polemik, lantaran DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler