
Pantau.com - Tersangka kasus pencucian uang dan investasi bodong dalam aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditampilkan di hadapan publik. Mengenakan baju tahanan warna oranye, Doni menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi korban perbuatannya.
Doni digiring ke ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Di hadapan banyak mata kamera, Doni menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Berikut pernyataan maaf Doni Salmanan:
Hari saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya.
Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya.
Kedua saya ingin memohon doanya kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan.
Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.
Crazy rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pemilik Investasi Bodong di Gorontalo Dibekuk, Uang yang Dihimpun Mencapai Rp30 Miliar!
Baca juga: Baru Disebut Luhut akan Gelontorkan 100 Miliar Dolar AS, SoftBank Batal Investasi di IKN
- Penulis :
- Aries Setiawan