
Pantau.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Salmanan berujung penolakan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan tersebut.
Menurutnya, apabila permohonan itu dikabulkan, polisi khawatir Doni Salmanan bakal kabur hingga menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Reinhard saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, Dinan Fajrina yang merupakan istri Doni Salmanan dijadikan penjamin.
Diketahui sebelumnya, Ikbar Firdaus selaku pengacara Doni Salmanan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan. Sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar pada Rabu, 9 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya kini mempercayai kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Dan Ikbar mengatakan, Doni Salmanan akan selalu mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka kami akan mengikuti saja alurnya," ungkap Ikbar.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih