HOME  ⁄  Nasional

Gitaris Band Geisha, Besok akan Jalani Proses Asesmen

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Gitaris Band Geisha, Besok akan Jalani Proses Asesmen

Pantau.comGitaris band 'Geisha' Roby Satria dan asisstennya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu, 19 Maret 2022 dengan barang bukti ganja. Rencananya besok Roby Geisha akan menjalani proses asesmen.

"Jadwal assessmentnya besok, yang bersangkutan masih dalam penahanan kita," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar saat dimintai konfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.


Roby resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa, 22 Maret 2022 karena kasus ganja. Besok Roby akan dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Selatan.

"Dibawa ke BNNK Jaksel," kata Akbar.

Diberitakan sebelumnya, gitaris band 'Geisha', Roby Satria, dan asistennya, AJ, resmi ditahan polisi di kasus ganja. Keduanya ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.


"Dari kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujar Achmad di Polres Metro Jaksel, Rabu, 23 Maret 2022.


Dalam kasus ini, kepolisian tidak mengambil restorative justice. Perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.


"Maka dengan demikian kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice," kata dia.


Alasan pihaknya tidak mengambil jalan restorative justice karena berulangnya perbuatan yang dilakukan Roby. Sementara faktor lainnya adalah kuantitas barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.


"Proses utamanya adalah penyidikan, inilah yang kita terapkan dalam perkara ini. Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice karena salah satu perkembangannya berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Achmad.


Roby 'Geisha' dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu, 19 Maret 2022 dari keduanya, disita barang bukti berupa ganja 8 gram.


Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis :
Desi Wahyuni