Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

"Jaga-jaga" Fakarich Kabur hingga Hilangkan Barbuk Seperti Indra Kenz, Bareskrim: Kita Tahan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

"Jaga-jaga" Fakarich Kabur hingga Hilangkan Barbuk Seperti Indra Kenz, Bareskrim: Kita Tahan

Pantau.comFakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading dari tersangka Indra Kenz resmi ditahan oleh pihak Bareskrim. Fakarich ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidiki di kantor Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan mengapa Fakarich harus ditahan pihak kepolisian.

Menurutnya, Fakarich ditahan karena alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan ia melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif, dikhawairkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bkti,” kata Whisnu saat dimintai konformasi pada Selasa, 5 April 2022.

Whisnu juga mengatakan bahwa tersangka Fakarich terancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

"Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tsk F diatas 5 tahun," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Dan juga pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin, 4 April 2022 malam.

Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih