
Pantau.com - Tim penasehat hukum Irjen Pol Napoleoan Bonaparte meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Kliennya dari perkara dugaan pengeroyokan Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dalam pembacaan nota eksepsi secara bergantian, Ahmad Yani, Erman Umar, hingga Eggi Sujana kesemuanya berharap majelis hakim pimpinan Djuyamto membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut.
Menurut mereka, telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian maupun jaksa terkait dugaan penghilangan fakta hukum.
Mereka mempertanyakan, raibnya alat bukti yang menjadi bagian fakta hukum dalam perkara ini, diantaranya tidak dilampirkannya dan diuraikan bahwa ada 3 surat yang harus nya ada dalam perkara ini.
Diantaranya surat perdamaian antara Mohammad Kosman dengan Napoleon Bonaparte, surat pencabutan laporan kepolisian, dan surat permohonan maaf dari M Kace alias M Kece.
“Telah terjadi pelanggaran hukum , bahwa telah terjadi menghilangkan fakta hukum,” ujarnya Erman Umar salah seorang anggota tim pembela Napoleon.
Menurut tim Pembela Napoleon kejaksaan dan kepolisian telah melakukan praktek abuse of power terkait dengan perkara Napoleon Bonaparte ini, sehingga mereka meminta agar hakim membatalkan dan tidak menerima dakwaan jaksa.
Sementara terkait dengan pelanggaran dugaan penganiaayan yang di dakwakan, tim pembela menilai Napoleon haruslah dijerat dengan pasal penganiayaan ringan, karena dia tidak melakukan pemukulan, dan hanya melemparkan kantong kotoran manusia ke wajah M Kace.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan putusan sela majelis hakim pada pekan berikutnya Kamis, 14 April 2022. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni