
Pantau.com - Gugatan Maki terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi karena dianggap tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di tanah air dihentikan.
Menurut termohon atau pihak kementerian perdagangan, pemohon Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) tidak memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan karena organisasi Maki tidak memilki bentuk dan berbadan hukum.
Kuasa tergugat dirjen perlindungan konsumen Kemendag selaku termohon Asmaki dan Maki mengajukan eksepsi atau jawaban atas pemohonan gugatan terkait penghentian kasus kelangkaan minyak goreng.
Kemudian dalam eksepsinya pihak tergugat Kemendag menilai, argumen soal kasus minyak goreng yang diajukan oleh MAKI dan Asmaki hanya berdasarkan asumsi.
Selain itu, terkait gugatan pembatalan penyidikan, dalam eksepsinya kuasa Ditjen perlindungan konsumen kemendag menyatakan pihaknya belum pernah melakukan penyidikan kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
“Termohon belum atau tidak ada melakukan penyidikan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ujar kuasa hukum tergugat Kementrian Perdagangan, Ahmad Fauzan Ibrahim , Selasa, 19 April 2022.
Sebelumnya, Koordinator Maki Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya kecewa karena sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.
Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.
"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," jelas Boyamin.
[Laporan: Syrudatin]
rn- Penulis :
- Desi Wahyuni