Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Mafia Migor, Boyamin: Ada Pengusaha Nakal

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Mafia Migor, Boyamin: Ada Pengusaha Nakal

Pantau.comMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya Gerak Cepat (Gercep) menetapkan tersangka baru pada kasus mafia minyak goreng (migor). MAKI juga meminta mencabut pengusaha nakal kebun sawit  dan semua fasilitas dan ijin ekpor pengusaha nakal.


"Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka. Baik perseorangan dan perusahaan (koorporasi) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot kelapa sawit,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 22 April 2022.


Selain itu, MAKI juga meminta pemerintah mencabut izin ekspor pengusaha CPO yang nakal. Manurut Boyamin, selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas eksport kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu. 


“Namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekspor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah," ujar Boyamin.


MAKI gemas ulah pengusaha kebun sawit, pemberi ijin ekspor juga masih di selipi oknum yang nakal.

Selain itu MAKI meminta pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot program minyak goreng subsidi.


"Haruslah disadari bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah. Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi," ucap Boyamin.


Terakhir, pemerintah diminta Boyamin mengambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal untuk jadi koperasi milik rakyat, atau bisa juga menjadi BUMN. Apalagi, pemerintah dalam memberikan izin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan) sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau.


"Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng," beber Boyamin.


Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Perdagangan Luar Negeri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.


Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah: Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya Gerak Cepat (Gercep) menetapkan tersangka baru pada kasus mafia minyak goreng (migor). MAKI juga meminta mencabut pengusaha nakal kebun sawit  dan semua fasilitas dan ijin ekport pengusaha nakal.

rn
Penulis :
Desi Wahyuni