HOME  ⁄  Nasional

MAKI Sebut Negara Rugi 'Lagi' dengan Kucurkan BLT Migor Rp5,9 T gegara Mafia Minyak Goreng

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

MAKI Sebut Negara Rugi 'Lagi' dengan Kucurkan BLT Migor Rp5,9 T gegara Mafia Minyak Goreng

Pantau.com - Kerugian negara akibat kasus mafia minyak goreng ditaksir mencapai triliunan rupiah. Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI, Boyamin Saiman dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Jokowi Terbukti Bikin Mafia Migor Mati?", Minggu, 24 April 2022.

Menurut Boyamin, kerugian bisa dihitung dari dari total bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat.

"Gampang kalau mau membaca keadaan, yaitu kerugiannya adalah negara harus menggelontorkan Rp5,9 triliun untuk BLT," ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan, aktivitas mafia minyak goreng sangat merugikan rakyat. Akibat permainan mafia, minyak goreng langka di masyarakat.

Boyamin membayangkan uang sebegitu banyak jika dibuat untuk pembangunan, memperbaiki infrastruktur masyarakat yang rusak, dan memperbaiki bangunan sekolah di Tanah Air yang rusak.

"Coba kalau enggak ada gejala, uang itu bisa dipakai membangun jembatan, membuat gedung sekolah yang roboh, membuat bendungan," ujar Boyamin.

Selain menghitung kerugian akibat perbuatan para mafia minyak goreng, MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk menjerat para pelaku dan mengusut tuntas hingga ke akarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah), yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Peran Wisnu begitu besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Selaku pejabat Kementerian Perdagangan, Wisnu memberikan izin ekspor minyak sawit mentah kepada tiga pihak swasta. Padahal sebelumnya, ketiga perusahaan ini tidak mendapatkan izin.

Ketiga pihak swasta itu pun ditetapkan sebagai tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan