
Pantau.com - Seolah menjadi 'kutukan' bagi keluarga Yasin, Bupati Bogor Ade Yasin kini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26-27 April 2022, di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2014 silam, menangkap kakak kandung Ade yang tak lain Bupati Bogor Rahmat Yasin, dalam Operasi Tangkap Tangan atas dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi Sapto Prabowo, memaparkan kronologi penangkapan Rahmat Yasin oleh lembaga antirasuah kepada wartawan.
Adapun operasi tangkap tangan itu pertama kali dilakukan di sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Di restoran itu, KPK mengamankan dua orang yakni Francis Xaverius Yohan dari pihak swasta serta M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Kedua orang tersebut dibekuk satgas KPK pada pukul 16.15 WIB.
Setelah berhasil mengamankan dua orang tersebut, kemudian mereka dibawa ke sebuah kantor yang terletak tak jauh dari restoran itu.
Di kantor itu, KPK telah menemukan uang dalam bentuk rupiah senilai Rp1,5 miliar.
Pihak KPK menduga uang yang ditemukan itu berkaitan dengan pengurusan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di Kawasan Bopunjur (Bogor Puncak Cianjur). Dari situ KPK melihat adanya indikasi suap menyuap.
Sementara tim satgas lain mengamankan Rahmat Yasin di kawasan perumahan Yasmin pada sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung di bawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Kini, kisah serupa tengah dialami oleh sang adik, Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Bupati Bogor, menggantikan kakaknya.
Selain Bupati Bogor, KPK juga berhasil menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam operasi tersebut.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Rabu, 27 April 2022, "Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya."
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," jelasnya.
Status hukum para pihak yang ditangkap tersebut akan ditentukan lembaga antirasuah dalam waktu 1x24 jam, dan perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ujar Ali. [HIL]
- Penulis :
- Aries Setiawan